Di Negara Ini yang Belum Nikah Usia 28 Tahun Kena Denda

Di Negara Ini yang Belum Nikah Usia 28 Tahun Kena Denda - GenPI.co
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay)

GenPI.co - Ulama Iran Mohammad Edrisi mengusulkan undang-undang yang belum menikah di usia 28 tahun kena denda. 

Edrisi juga mengusulkan kepada parlemen bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari Arab News, Jumat (12/6). 

BACA JUGA: Rambut Sudah Beruban, Yuni Shara Tetap Cantik dan Awet Muda

Tidak hanya itu, Edrisi menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas. 

Tulisan berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan" yang merangkum semua usulan Edrisi itu ramai mendapat tanggapan. 

Edrisi mendapat banyak kecaman. Usulan kontroversial Edrisi itu juga banyak diposting ulang dengan hastag “pernikahan wajib”. Banyak tanggapan atas usulan Edrisi ini memenuhi media sosial. 

Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.

BACA JUGA: Banyak Pegawai BUMN Dirumahkan, Adian Kritik Keras Erick Thohir

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya