Pelaku Penembakan Brutal di Masjid Divonis Seumur Hidup

Pelaku Penembakan Brutal di Masjid Divonis Seumur Hidup - GenPI.co
Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru. Foto: Antara

GenPI.co - Pelaku penembakan brutal yang terjadi di Selandia baru dijatuhi vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru.

Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.

BACA JUGA: Wajah Anak Tak Mirip, Suami Menuduh Aku Selingkuh

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander, mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant tidak akan menghapus kecaman.

"Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda," ujar Mander, Kamis (27/8).

"Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah.

Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya