.webp)
Sekarang, China dapat leluasa membatasi aturan ekspor strategis. Militer dan nuklir, produk sipil, serta barang, teknologi, dan layanan yang terkait dengan keamanan nasional, aksesnya bakal sangat dibatasi.
Bila nekat, pelanggar undang-undang kontrol ekspor baru, termasuk yang berada di luar China, dapat menghadapi tuntutan pidana.
Pelanggaran hukum, seperti mengekspor barang tanpa izin, dapat mengakibatkan denda 5 juta yuan atau setara Rp 11 miliar. Nilainya setara 20 kali nilai bisnis dari transaksi illegal. (*)
Siapa Yang Melengserkan Jokowi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News