Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada 20 November lalu.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa dikarenakan banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa tersebur.
BACA JUGA: Ngeri! Fakta Jokowi di Balik Aksi TNI Copot Baliho Habib Rizieq
Selain itu, calling visa juga bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja.
Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa pun bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.
Sementara itu, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui situs tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News