
Ia juga menggambarkan beberapa barang dalam koleksi Werking sebagai terburuk dari yang terburuk.
Beth dan Paul juga mengklaim, sebagai pemilik tanah, mereka punya hak untuk bertindak terkait barang itu.
Email itu juga mengungkap koleksi Werking termasuk 12 kotak penuh pornografi ditambah 2 kotak mainan ehem-ehem. Werking mengatakan dia memiliki lebih dari 1.600 DVD dan kaset begituan.
Sementara itu, Hakim Distrik AS, Paul Maloney yang memenangkan David Werking, menyatakan orang tuanya tidak berhak membuang koleksi tersebut.
BACA JUGA: Ya Tuhan! Ilmuwan Nuklir Iran Selalu Dibunuh dalam Operasi Senyap
"Dalam kasus ini, tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan adalah milik David. Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti tersebut, dan mereka tidak membantah bahwa mereka menghancurkan properti tersebut," terang Maloney.
"Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa tuan tanah dapat menghancurkan properti yang mereka tidak suka," tuturnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News