Polisi Myanmar Tuntut Suu Kyi Pasca Kudeta, Ternyata Karena Ini

Polisi Myanmar Tuntut Suu Kyi Pasca Kudeta, Ternyata Karena Ini - GenPI.co
Aung San Suu Kyi. Foto: Mark Metcalfe/Pool via Reuters.

GenPI.co - Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena secara ilegal mengimpor peralatan komunikasi dan meminta penahanannya hingga 15 Februari mendatang untuk penyelidikan.

Peraih Nobel itu digulingkan dan ditahan oleh tentara Myanmar, yang mempersingkat transisi menuju demokrasi dalam pengambilalihan yang telah menuai kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

BACA JUGA: Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Arab Saudi

Panglima Angkatan Darat Min Aung Hlaing merebut kekuasaan, menuduh kecurangan dalam pemilu 8 November, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi.

Polisi mengajukan permintaan ke pengadilan yang merinci tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi yang berusia 75 tahun, mengklaim bahwa radio walkie-talkie telah ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di ibu kota, Naypyidaw. Dikatakan radio diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Dokumen yang ditinjau untuk penahanan Aung San Suu Kyi dalam menanyai saksi guna meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa.

Sebuah dokumen terpisah menunjukkan bahwa polisi telah mengajukan tuntutan terhadap penggulingan Presiden Win Myint karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Sebagai informasi, Aung San Suu Kyi pernah mengalami sekitar 15 tahun di tahanan rumah antara tahun 1989 dan 2010 saat dia memimpin gerakan demokrasi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya