Pemimpin Aung San Suu Kyi Vs Militer Myanmar, Awal Kehancuran!

Pemimpin Aung San Suu Kyi Vs Militer Myanmar, Awal Kehancuran! - GenPI.co
Warga Myanmar menggelar aksi unjuk rasa pasca kudeta militer Myanmar. Foto: Reuters/Athit Perawongmetha.

GenPI.co - Polisi Myanmar telah mengajukan dakwaan kedua terhadap mantan pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, yang memungkinkan dia ditahan tanpa batas waktu tanpa pengadilan.

Dilansir Sky News, Rabu (17/2/2021), Suu Kyi awalnya dituduh mengimpor walkie-talkie tetapi pengacara Khin Maung Zaw mengatakan bahwa dia sekarang menghadapi tuduhan kedua, karena melanggar Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional negara itu.

BACA JUGA: Meksiko Mulai Suntikan Vaksin Covid-19 pada Lansia

Undang-undang tersebut telah digunakan untuk menuntut orang-orang yang melanggar batasan virus corona. Hukuman maksimal untuk pelanggaran Covid-19 adalah tiga tahun penjara.

Namun, dakwaan baru memungkinkan dia ditahan tanpa batas waktu tanpa persidangan karena perubahan dalam KUHP yang diberlakukan oleh junta pekan lalu memungkinkan penahanan tanpa izin pengadilan.

Sebelumnya, militer telah merebut kekuasaan di Myanmar dalam kudeta pada 1 Februari lalu, sehingga memaksa Suu Kyi ditahan.

Tentara melancarkan kudeta setelah mengklaim pemilihan umum November lalu, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi Suu Kyi adalah penipuan. Tetapi, komisi pemilihan menolak tuduhan itu.

Akibatnya, akhir pekan ini terjadi demonstrasi massa secara besar-besaran menuntut pembebasan pemimpin yang digulingkan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya