Perang Dingin! AS Larang Impor Produk Kerja Paksa dari China

Perang Dingin! AS Larang Impor Produk Kerja Paksa dari China - GenPI.co
Kamp Muslim Uighur di Xinjiang. Foto: Reuters/Ben Blanchard.

GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat memberlakukan undang-undang bipartisan yang melarang impor dari wilayah Xinjiang, China, lantaran merupakan produk dengan kerja paksa.

Versi terbaru dari undang-undang yang disahkan House 406-3 di Kongres sebelumnya pada bulan September mirip dengan versi Senat yang diperkenalkan kembali bulan lalu setelah ditahan di sesi tersebut.

BACA JUGA: Rekor Dunia Absurd, Sapi Usia 4 Bulan Dihargai Rp 5 Miliar

RUU DPR akan memberi wewenang kepada presiden AS untuk menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas perdagangan tenaga kerja minoritas Uighur atau Muslim lainnya di Xinjiang, produsen utama produk kapas.

Ini juga akan membutuhkan pengungkapan keuangan oleh perusahaan AS yang terdaftar tentang keterlibatan dengan perusahaan China dan entitas yang terlibat dalam pelanggaran, ketentuan yang tidak termasuk dalam versi Senat.

"Kami telah menyaksikan dengan ngeri saat pemerintah China pertama kali menciptakan, dan kemudian memperluas, sistem kamp interniran massal di luar hukum yang menargetkan Uighur dan minoritas Muslim," kata Perwakilan Demokrat, Jim McGovern dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut, dia menuduh bahwa ekonomi Xinjiang dibangun di atas dasar kerja paksa dan penindasan.

“Banyak perusahaan AS, internasional, dan China yang terlibat dalam eksploitasi kerja paksa dan produk-produk ini terus masuk ke rantai pasokan global dan negara kita. Sudah lama Kongres bertindak,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya