Menurut hukum pidana Mesir, hukuman maksimum untuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun adalah tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: AS Sanksi Pejabat Iran, Dunia Dibuat Gemetaran, Ngeri-Ngeri Sedap
Gerakan #MeToo Mesir telah mendapatkan momentumnya sejak tahun lalu, dengan banyak wanita yang datang untuk berbagi kesaksian tentang pelecehan seksual.
Survei Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan sebagian besar wanita di negara konservatif itu telah menjadi sasaran pelecehan mulai dari catcalling, hingga mencubit, meraba-raba, dan pemerkosaan.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News