Pengumuman! Cowok Arab Dilarang Nikahi Cewek Myanmar

Pengumuman! Cowok Arab Dilarang Nikahi Cewek Myanmar - GenPI.co
Ilustrasi: freepik

Formalitas tambahan sekarang telah ditempatkan sebelum otoritas terkait mengeluarkan izin untuk cowok lokal menikah dengan orang asing.

Qurashi mengatakan mereka yang tetap ingin menikahi cewek asing harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan mengajukan aplikasi pernikahan melalui jalur resmi.

Pejabat tersebut mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.

BACA JUGA: Cinta 3 Zodiak Mengudara, Rezekinya Tembus Sampai Surga

Lebih lanjut, Qurashi mengatakan cowok yang bercerai tidak akan diizinkan untuk melamar dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.

“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya