Kabupaten Ini Tidak Bisa Melaksanakan Vaksinasi Anak

Kabupaten Ini Tidak Bisa Melaksanakan Vaksinasi Anak - GenPI.co
Ilustrasi vaksinasi anak. Foto: Binda Kepri.

GenPI.co - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Jumat (17/12) lalu. Sebanyak 243.592 anak di seluruh Kepri direncakan sudah mendapat vaksin merek Sinovac dosis I.

Namun, dari tujuh kabupaten/kota yang ada di provinsi itu, hanya Kabupaten Anambas saja yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi anak.

Hal itu lantaran capaian vaksinasi bagi orang dewasa di Anambas belum mencapai target.

BACA JUGA:  Vaksinasi Campak dan Rubella di Kepri Digelar Maret 2022

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Muhammad Bisri, mengatakan, syarat pelaksanaan vaksinasi anak adalah tercapainya vaksinasi orang dewasa dosis 1 dan 2 sebesar 70 persen.

Serta pencapaian vaksinasi lansia sebesar 60 persen.

BACA JUGA:  243.592 Anak di Kepri Ditargetkan Mendapat Vaksinasi

“Dibandingkan enam kabupaten/kota lain, target vaksinasi lansia di Anambas baru 58,14 persen. Atau kurang sekitar 2 persen,” katanya mengutip laman Diskominfo Kepri, Senin (20/12).

Dia menjelaskan, Pemprov Kepri akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal yang ditujukan untuk menghindari kematian dan efek berat Covid-19 pada anak.

BACA JUGA:  Ansar Bicara Kasus Covid-19 dan Target Vaksinasi di Kepri

Selain itu, vaksinasi juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi anak yang belum bisa divaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya