Pemkot Bandung Melarang Pemberian Obat Sirop untuk Pasien Anak

Pemkot Bandung Melarang Pemberian Obat Sirop untuk Pasien Anak - GenPI.co
ilustrasi obat sirop untuk anak. foto: envato elements

GenPI.co - Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

"Tapi, belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ujar Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian, Rabu (19/10/2022).

Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Ini Pilihan Obat Salep Paling Bagus Mengatasi Jamur Kulit

"Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," ucapnya.

Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi mengenai penyebabnya karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut.

BACA JUGA:  3 Merek Obat Sakit Gigi Berlubang Paling Ampuh di Apotek

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirop yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BACA JUGA:  Usir Pilek dengan 5 Pengobatan Rumahan, Dijamin Tokcer

"Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi, ini tidak beredar di Indonesia," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya