RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Ini Alasannya - GenPI.co
Ilustrasi - RUU Kesehatan perlu pisahkan aturan rokok elektrik dan konvensional. Foto: Dok for GenPI.co

GenPI.co - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendorong pengaturan yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya.

APVI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan standar kualitas dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan memungkinkan konsumen dan masyarakat umum memiliki pemahaman yang jelas tentang risiko yang terkait dengan masing-masing produk.

BACA JUGA:  Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini

Ketua APVI Aryo Andriyanto menyatakan rokok elektrik merupakan produk alternatif yang secara signifikan berbeda dari rokok konvensional dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan.

"Jadi permintaan kami bukanlah untuk menghindari pengaturan dan pengawasan terhadap rokok elektrik, tetapi untuk memperoleh kerangka regulasi yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional," kata Aryo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Penelitian Terbaru: Efek Rokok Elektrik alias Vape Mengerikan

Dalam situasi santernya polemik terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kontroversial, APVI turut menyoroti ketentuan pasal yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika.

Asosiasi ini menolak RUU yang sedang diajukan di parlemen tersebut.

BACA JUGA:  Awas! Rokok Elektrik Mengandung Zat Racun, Ini Kata Dokter Ahli

Dengan alasan utama penolakannya ini adalah adanya rumusan yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menciptakan kebingungan di kalangan konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya