KLHK Siapkan Peraturan Terkait Sampah Plastik yang Lebih Komprehe

KLHK Siapkan Peraturan Terkait Sampah Plastik yang Lebih Komprehe - GenPI.co
Indonesia terus berusaha mengurangi sampah plastik.

GenPI.co - Masalah sampah plastik hingga saat ini masih menghantui Indonesia. Sebelumnya, peneliti dari Universitas Georgia Dr. Jenna Jambeck - yang dimuat dalam Jurnal Science edisi 12 Februari 2015 – menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia, setelah Tiongkok.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Novrizal Tahar menyatakan bahwa pihaknya saat ini terus mencari upaya yang komprehensif untuk mengatasi masalah plastik di Indonesia. 

Pasalnya, upaya memberantas sampah plastik memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak, mulai dari produsen plastik, penjual hingga masyarakat.

Baca juga: Tas Anyaman, Solusi Pengganti Kantong Plastik di Banjarmasin

“Ya saat ini masih kamu atur kebijakan yang komprehensif, yang mengatur berbagai pihak terkait pengelolaan dan pengurangan sampah plastik. Upaya ini melibatkan banyak pihak, dan kita harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan berbagai pihak,” ungkap Novrizal (15/3).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan uji coba kantong plastik berbayar di sejumlah toko-toko ritel modern pada tahun 2016. Meski demikan, Novrizal mengatakan bahwa pada bulan Oktober 2016 uji coba kebijakan tersebut terpaksa dihentikan karena adanya keberatan dari sejumlah pihak, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Ya dulu kita terapkan uji coba kantong plastik berbayar selama 3 bulan tahun 2016, tapi bulan Oktober dihentikan ada beberapa pihak keberatan, termasuk Aprindo. Sekarang (kebijakan kantong plastik berbayar) belum kita tindak lanjuti lagi karena masih dievaluasi,” kata Novrizal.

Novrizal menjelaskan, bahwa saat ini KLHK lebih fokus untuk menyusun kebijakan pelarangan kantong plastik. Dirinya berargumen bahwa kebijakan kantong plastik berbayar belum dapat mengurangi jumlah sampah plastik secara signifikan, karena kantong plastik masih beredar di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya