Yuk, Buruan Cek Kendaraanmu di 4 Tempat Uji Emisi Ini!

Yuk, Buruan Cek Kendaraanmu di 4 Tempat Uji Emisi Ini! - GenPI.co
Yuk, Buruan Cek Kendaraanmu di 4 Tempat Uji Emisi Ini! Foto: JPNN.com/GenPI.co

Nantinya, sanksi tilang baru akan diterapkan apabila jumlah kendaraan di Jakarta yang dinyatakan lulus uji emisi sudah mencapai 50 persen.

Untuk saat ini, kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Maka dari itu, tak ada salahnya jika kamu mulai melakukan uji emisi kendaraanmu mulai sekarang.

BACA JUGA:  Masuk Jakarta Akan Ketat, Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Kamu bisa melakukan uji emisi di 4 tempat, yakni bengkel uji emisi, kios uji emisi, Kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Uji Emisi di Bengkel Daihatsu Hanya Rp 55 Ribu, Catat Tanggalnya!

Setelah melakukan uji emisi, kamu akan mendapatkan bukti uji emisi berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi.

Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan. (*)

BACA JUGA:  Pencemaran Udara, Bio Farma: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya