Kronologi Lengkap Aliran Dana Suap Penyidik KPK, Simak!

Kronologi Lengkap Aliran Dana Suap Penyidik KPK, Simak! - GenPI.co
Kronologi Lengkap Aliran Dana Suap Penyidik KPK. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sang penyidik yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Penahanan tersebut terkait kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

BACA JUGABisa Jadi Penyidik KPK Stepanus Tak Beraksi Sendiri. Alasannya...

Firli juga menyampaikan bahwa Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tidak hanya itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaaan secara intensif terhadapnya.

Kasus ini mencuat saat Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam kesepakatannya, Syahrial telah menyiapkan uang sejumlah Rp1,5 miliar agar kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya