
GenPI.co - Sidang kasus kerumunan Megamendung Senin (26/4) dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menguak status mengenai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Pondok pesantren yang dimiliki Habib Rizieq itu ternyata ilegal dan belum terdaftar di Kementerian Agama.
BACA JUGA: Akademisi NU Sebut Logika Sesat, Yahya Waloni Dibuat Tersudut
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin.
Dia bicara dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Fakta ini terkuak saat jaksa bertanya kepadanya mengenai status perizinan lembaga pendidikan itu.
Sihabuddin menjawab jika ponpes milik Rizieq itu belum berizin. Selanjutnya, dia menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan perizinan.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan administrasi, kedua juga ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid," beber dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News