BACA JUGA: 9 Saksi Bakal Beber Fakta, Habib Rizieq Shihab Baiknya Jaga-jaga
Kemudian pemohin harus mengajukan permohonan yang berisi berkas yayasan, domisilim rekomendasi kepala KUA dan juga profil ponpes.
Yang juga harus dimiliki adalah rekomendasi dari Kemenag dan surat penryataan cinta NKRI.
Terkait Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq, Shabudin mengatakan lokasinya masuk dalam wilayah kerja Kemenga kabupaten Bogor.
Namun dia menegaskan jika lembaga itu belum terdaftar.
"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Gencar Manuver Prabowo untuk 2024, Koalisi 2019 Mungkin Terulang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News