Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil KPK, Setelahnya..

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil KPK, Setelahnya.. - GenPI.co
Azis Syamsuddin. Foto: dpr.go,id/Mario/Man

GenPI.co - Kabar ini wajib dibaca. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bakal segera dipanggil KPK. Apa yang terjadi setelah pemanggilan?

Soal ini, episodenya diprediksi bakal panjang. Yang jelas Azis dipanggil soal kasus suap yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Bilang Mau Tiduri Istri Kru Nanggala 402, Nggak Tahunya... 

“Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka dugaan perkara pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 .

Itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya