Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil KPK, Setelahnya..

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil KPK, Setelahnya.. - GenPI.co
Azis Syamsuddin. Foto: dpr.go,id/Mario/Man

Sedangkan, MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20.

Itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ral/int/pojoksatu)

BACA JUGA: Pengumuman Penting! Moeldoko Akhirnya Jadi Ketua Umum 

Plt Jubir KPK mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

Ali Fikri melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan agar perkara menjadi lebih terang begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan,” katanya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya