Jawaban Lantang Rizieq Shihab, saat Ponpesnya Disebut Tak Berizin

Jawaban Lantang Rizieq Shihab, saat Ponpesnya Disebut Tak Berizin - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

GenPI.co - Sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di PN Jakarta Timur (Jaktim), digelar Senin (26/4/2021).

Dalam sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin.

BACA JUGASuara Takbir Menggema di Sidang Habib Rizieq, Simpatisan Pelukan

Sihabudin mengungkapkan jika Pondok Pesantren (Ponpes) Agrikultural milik terdakwa Rizieq Shihab belum memiliki izin dari Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut dikemukakan Sihabudin,saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama yang dihadiri terdakwa.

"Sebagaimana saya sampaikan belum masuk (terdaftar). tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," kata Sihabudin dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, untuk mendirikan sebuah pondok pesantren haruslah mengantongi izin dan memiliki legalitas dengan melengkapi sejumlah administrasi.

"Ponpes bisa diizinkan terkait administrasi dan pemenuhan kelembagaan dan pimpinan ponpes. Kemudian juga melampirkan berkas yayasan, domisili dan menampilkan profil," beber Sihabudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya