
BACA JUGA: Inilah Kekuatan PKS-Demokrat yang Sesungguhnya! Bikin Kaget
Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP partai Demokrat Muhajir mengatakan, tindakan teror dan intimidasi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
“Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.(*)
BACA JUGA: Perancang Logo Partai Demokrat Tebar Ancaman, SBY Dalam Bahaya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News