KKB Papua Berstatus Teroris, Mahfud MD Tegas Katakan Ini

KKB Papua Berstatus Teroris, Mahfud MD Tegas Katakan Ini - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: JPNN) 

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak keamanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap organisasi teroris di Papua.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual dari Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

BACA JUGALukas Enembe Mohon Penanganan KKB Papua Dilakukan Humanis

Mahfud menjelaskan, tindakan terukur tersebut dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. 

Adapun perintah penindakan tegas ini keluar setelah pemerintah menetapkan secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," jelas Mahfud. 

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

BACA JUGAGubernur Papua Minta Label Teroris untuk KKB Dikaji Kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya