Pernyataan Lantang Amnesty Internasional Bikin Kaget, Munarman...

Pernyataan Lantang Amnesty Internasional Bikin Kaget, Munarman... - GenPI.co
Pernyataan Lantang Amnesty Internasional Bikin Kaget, Munarman...(Foto: Antara)

"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," jelas Usman Hamid.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.

"Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," beber Usman Hamid.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya