Soal Usulan Penundaan Seleksi CASN, BKN: Kewenangan Kementerian PANRB

Soal Usulan Penundaan Seleksi CASN, BKN: Kewenangan Kementerian PANRB - GenPI.co
BKN merespons terkait usulan dari Ombudsman RI mengenai penundaan seleksi CASN tahun 2024 sampai Pilkada 2024 selesai. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - BKN merespons terkait usulan dari Ombudsman RI mengenai penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 sampai Pilkada 2024 selesai.

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu mengatakan terkait penundaan seleksi CASN itu merupakan kewenangan Kemen-PANRB.

“Kemen-PANRB yang memutuskan penundaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Jamin Seleksi CASN Transparan: Tidak Ada Lagi Joki Tes

Dia mengaku BKN sampai saat ini belum mengetahui terkait wacana penundaan seleksi CASN itu. Wahyu menyebut keputusannya akan diambil pada rapat kerja Kementerian PANRB.

“Kami akan bicarakan dalam rapat koordinasi nanti. Dalam raker nanti akan memutuskan apakah bisa mundur atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:  PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan supaya seleksi CASN ditunda sampai Pilkada 2024 selesai.

“Kalau boleh saya usulkan, seleksi CASN tahun ini ditunda sampai pilkada selesai. Supaya tidak dijadikan komoditas politik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Informasi Pengumuman PPPK Guru Bikin Heboh Honorer, Akun SSCASN Belum Berubah

Najih berharap usulan tersebut bisa didiskusikan oleh jajaran BKN maupun pihak terkait, supaya seleksi CASN tidak dijadikan komoditas oleh para aktor politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya