.webp)
BACA JUGA: Sekolah dan Warga Dibakar, Kok KKB di Papua Masih Dibela?
Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY.
Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur. Mereka juga dihukum membayar biaya perkara. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News