KPK Makin Tak Berdaya, Pakar: Pendukung Pemerintah Tepuk Tangan

KPK Makin Tak Berdaya, Pakar: Pendukung Pemerintah Tepuk Tangan - GenPI.co
KPK Makin Tak Berdaya, Pakar: Pendukung Pemerintah Tepuk Tangan (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Selain itu, menurutnya, KPK menjadi perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya dalam beberapa hal.

"Baik dari kepolisan maupun kejaksaan yang kita tahu dalam UU KPK masih dianggap belum efektif maupun efisien dalam pemberantasan korupsi bahkan terjangkit mafia korupsi," beber Refly Harun.

Refly Harun pun memaparkan beberapa bukti terkait mafia korupsi dalam lembaga penegak hukum.

"Buktinya tentu banyak, bagaimana kasus Djoko Tjandra misalnya. Di situ melibatkan tidak hanya petinggi kepolisian berpangkat jenderal, akan tetapi juga melibatkan orang-orang dari kejaksaan agung," kata Refly Harun.

Namun anehnya, disaat banyak orang yang sedih dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK), beberapa pihak, khususnya para pendukung pemerintah malah bergembira bahkan bertepuk tangan akan hal tersebut.

"Misalnya kita bersedih karena undang-undang nomor 19 tahun 2019, peng-ASN-an pegawai-pegawai KPK, kemudian KPK yang sudah tak bertaji lagi, para pendukung pemerintahan terkesan malah bertepuk tangan, bergembira," ungkap Refly Harun.

"Malah bergembira karena memaknainya sebagai deradikalisasi KPK," sambungnya. 

Lebih lanjut, Refly Harun juga blak-blakan menyebut akibat pelemahan KPK, Novel Baswedan kini tak lagi dianggap sebagai orang yang pernah menangani kasus-kasus besar di Indonesia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya