Habib Rizieq Bisa Lolos Jerat Pidana, Celah Hukumnya Ada

Habib Rizieq Bisa Lolos Jerat Pidana, Celah Hukumnya Ada - GenPI.co
Habib Rizieq. Foto: Antara/tss

Tapi ahli hukum pidana Dian Adriawan punya pendapat beda.

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya," ujar Dian Adriawan.

Dia tegas menyebut  itu tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut

BACA JUGA: Dulu Benci Setengah Mati, Sekarang Nani Malah Lindungi Aiptu Tomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya