.webp)
Sedangkan kalau pelanggaran lebih ke delik UU, bukan sesuatu yang jahat.
"Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap Habib Rizieq tidak perlu lagi dilakukan.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News