Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai KPK, Coba Disimak Isinya

Beredar Surat Pembebastugasan 75 Pegawai KPK, Coba Disimak Isinya - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com/GenPI.co

GenPI.co - Beredar potongan surat yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Potongan surat tersebut berisi keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

BACA JUGA: Wah, Ada Politik Terselubung di Balik Syarat ASN KPK

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya