
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasa rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Melihat hal tersebut, Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bukan sebagai alat screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.
"Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu Korupsi," pungkasnya.(*)
Bipang Ambawang Bikin Geger, Ya Ampun Ternyata Aslinya Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News