Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali

Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Youtube/ Refly Harun)

Rizieq kemudian bertanya apakah bisa sebuah ormas dibubarkan jika anggotanya melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Peringatan Tegas! Jangan Ada yang Melawan

Refly kemudian menjelaskan mengenai prinsip individu responsibility yang diterapkan di Indonesia. 

"Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instantasinya," jelas Refly.

Jika mengikuti apa yang diterapkan pada FPI, maka Refly mengatakan bahwa seluruh parpol di Indonesia bisa dibubarkan.

Sebab para anggotanya banyak yang melakukan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam extraordinary crime.(*)

BACA JUGA: Diciduk KPK, Harta Bupati Nganjuk Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya