Tegas! Johan Budi: Alih Status Tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK

Tegas! Johan Budi: Alih Status Tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK - GenPI.co
Johan Budi (foto: Antara)

BACA JUGABupati Nganjuk Terjaring OTT, KPK Sita Segepok Duit

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," jelas Johan Budi yang pernah menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK, Juru Bicara KPK, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sejumlah pihak juga meminta KPK terbuka dengan hasil tes yang diduga menyebabkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu tak lolos. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya