Pengacara Juliari Sebut Kesaksian Pepen Tak Miliki Kekuatan Bukti

Pengacara Juliari Sebut Kesaksian Pepen Tak Miliki Kekuatan Bukti - GenPI.co
Juliari Batubara. Foto: ANTARA

GenPI.co - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki kekuatan bukti.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin, Pepen menyatakan soal adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per-paket bantuan sosial (bansos) sembako.

"Dalam keterangannyan sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa (11/5).

BACA JUGASaksi Kasus Suap Bansos Juliari Buka Suara, Mencengangkan!

Maqdir menyebut, kesaksian Pepen kemarin tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri. 

Dalam sidang, Pepen menyatakan mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu. Keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya