Kurnia menjelaskan, TWK sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Pelaksanaan TWK tersebut dilakukan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News