DPR Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jangan Diberhentikan

DPR Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jangan Diberhentikan - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh Foto: Antara/Reno Esnir

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jangan diberhentikan dalam lembaga antirasuah tersebut.

Ia menyarankan pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos TWK untuk dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: 75 Pegawai Tak Lolos TWK Nonjob, Praktisi Analisis SK Kepala KPK

"Tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Rabu (12/5).

Langkah itu, menurut dia, perlu dilakukan agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut dia, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya