DPR Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jangan Diberhentikan

DPR Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jangan Diberhentikan - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh Foto: Antara/Reno Esnir

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).

BACA JUGA: Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Ketua KPK!

Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. (Ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya