Denny Siregar Gembira KPK Singkirkan Novel Baswedan, Alasannya...

Denny Siregar Gembira KPK Singkirkan Novel Baswedan, Alasannya... - GenPI.co
Denny Siregar Gembira KPK Singkirkan Novel Baswedan, Alasannya...(Foto: Antara)

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Berikut rincian isi SK tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Merespons hal tersebut, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bersama dengan 74 orang pegawai KPK lain yang dinonaktifkan akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya