Desakan 74 Profesor Tokcer! Pimpinan KPK Terpojok

Desakan 74 Profesor Tokcer! Pimpinan KPK Terpojok - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mereka juga berpendapat empat poin dalam SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 sudah merujuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

“Sebab 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” ujar Prof Sigit Riyanto dalam surat pernuataan tersebut, Minggu (16/5/2021).

Ada dua isu penting yang ikut tertuang dalam TWK. Mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik.

Faktanya, TWK tidak sekali pun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) atau Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK.

Bahkan MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK, bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Namun aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK. Mereka menilai, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan.

Khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara.

BACA JUGA: Hamas vs Israel Menggila, Zionis Mulai Dag-Dig-Dug

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya