Selain Dituntut 2 Tahun, Hak Rizieq Shihab Juga Dikuliti

Selain Dituntut 2 Tahun, Hak Rizieq Shihab Juga Dikuliti - GenPI.co
Selain mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara dua tahun, hak Rizieq Shihab nyatanya juga dikuliti habis-habisan. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Selain mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara dua tahun, hak Rizieq Shihab nyatanya juga dikuliti habis-habisan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam kemarin.

BACA JUGA: Pakar Top Bela Habib Rizieq, Ahok Ikut Disebut

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi.

Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke pernikahan putrinya, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya dituntut, diketahui juga bahwa hak Rizieq Shihab dikuliti habis-habisan oleh JPU dalam sidang sidang tersebut.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut kabarnya mendapatkan pidana tambahan dari jaksa berupa pencabutan hak memegang jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya