
Menariknya, pencabutan hak memegang jabatan ini tidak hanya untuk satu atau dua organisasi, tetapi semua organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tambah jaksa.
BACA JUGA: Denny Siregar Ucapkan Lebaran Ke Rizieq, Begini Katanya
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, Rizieq Shihab juga dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.(Ant)
Jokowi Bela Novel Baswedan, Firli Gigit Jari
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News