
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ungkap Jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," sambungnya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Habib Rizieq, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," jelas Jaksa.
"Dengan tetap taat asas dan prosedur, sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tambahnya.
Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News