
GenPI.co - Lanjutan sidang dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq Shihab diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Mendengar Tuntutan Jaksa, Habib Rizieq Terpaku, Ancamannya Ngeri
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa "dosa" atau kelakuan yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," jelas Jaksa.
BACA JUGA: Mendadak Natalius Pigai Beber Situasi Papua, Sangat Mengejutkan
Jaksa juga mengatakan Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News