
Dalam perkara tersebut, RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara rekannya, AK dan RW diancam dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News