Menurutnya, ada proses pembuatan peraturan komisi (Perkom) di KPK yang membahas cara peralihan menjadi ASN. Menurut Novel, Perkom tersebut fokus membahas cara peralihan dengan baik dan lancar.
“Selain itu juga dengan mudah dan tidak merugikan bagi pegawai KPK. Itu diamanatkan dan dijadikan komitmen oleh pemerintah dan DPR pada saat pembahasan UU no 19,” ujar Novel di Jakarta Timur, Selasa (18/5).
BACA JUGA: Mendadak, Ferdinand Bela Mantan Kepala BIN
Akan tetapi, menurut Novel setelah itu di ujung proses pembahasan perkom tersebut tiba-tiba ada pimpinan KPK yang memasukkan poin untuk perlu dilakukan tes wawasan kebangsaan. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News