Solusi Prof Sigit Riyanto Terkait Kisruh KPK, Ini Katanya

Solusi Prof Sigit Riyanto Terkait Kisruh KPK, Ini Katanya - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok KPK

GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menilai ada tiga persoalan yang harus segera diselesaikan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Pertama, proses administrasi memang harus disegerakan dan dikawal untuk membuktikan bahwa negara, pemerintah, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan proses alih status itu,” ujar dia dalam pernyataannya pada rekaman suara yang diterima GenPI.co, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA: Dosen Undip Kritik KPK, Pernyataannya Ngeri-Ngeri Sedap

Kedua, menurut Prof Sigit, proses alih status kepegawaian KPK tidak boleh menghambat upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

Tidak hanya itu, Prof Sigit juga menilai pemaknaan tes wawasan kebangsaan juga menjadi persoalan.

“Sekarang kita menghadapi situasi di mana ada dugaan atau kecurigaan bahwa TWK itu sebenarnya hanya sebagai dalih untuk menyingkirkan orang-orang tertentu,” katanya.

Orang-orang yang dimaksud oleh Prof Sigit yakni, mereka yang dianggap tidak sejalan dengan penguasa di Tanah Air.

“Itu merupakan praktik abuse of power. Bahkan itu merupakan penjelmaan kebijakan politik yang pernah dibuat dan diambil dari masa orde baru itu kekhawatiran dan persoalannya,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya