Arsul Sani Bongkar Maksud UU KPK tentang Alih Status Pegawai

Arsul Sani Bongkar Maksud UU KPK tentang Alih Status Pegawai - GenPI.co
Arsul Sani Ungkap Maksud Isi UU KPK, foto : Instagram/official.kpk

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti alih status 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Menurutnya, alih status yang tertuang dalam UU KPK Nomor 19 itu bermaksud untuk membuat seluruh anggota KPK menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

BACA JUGAJumpa Media KPK Diretas, Rocky Gerung Sebut Literasi Istana Minim

“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 itu adalah mengubah statusnya dari pegawai KPK menjadi ASN dan itu bukan melalui proses seleksi ulang sebagai mana halnya rekruitment baru,” katanya saat ditemui GenPI.co, Rabu (19/5).

Ia menekankan, jika komitmen pembuat UU pada saat itu pegawai KPK menjadi ASN bukan dengan proses seperti seleksi baru.

Namun, lanjut Arsul, keputusan itu dalam rangka alih status dan bukan untuk mengurangi pegawai KPK jika ada proses yang hasilnya tidak memenuhi syarat PNS.

BACA JUGAJumpa Media KPK Diretas, Rocky Gerung Sebut Literasi Istana Minim

“Itu orangnya diberi kesempatan agar kemudian memenuhi syarat kesempatan,” imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya