Gelegar Suara Rizieq! Kata Keji Hingga Menjijikkan Keluar Semua

Gelegar Suara Rizieq! Kata Keji Hingga Menjijikkan Keluar Semua - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN)

Rizeq menyatakan, dalam acara Maulid Nabi di Petamburan pada November 2020 silam, anggota FPI tidak ada yang melakukan kekerasan atau merusak fasilitas umum sebagaimana yang didakwakan.

Selain itu, dia menyebut  Pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 terkait pengurus ormas. 

Seperti sebelumnya, dakwaan melalui pasal ini tidak sesuai dengan kasus yang terjadi, yakni pelanggaran prokes.

Juga pasal 10 huruf b KUHP tentang Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan Pasal 35 ayat (1) KUHP yang juga mengatur pencabutan hak-hak terpidana sesuai putusan hakim.

"Penerapan pasal ini justru membuat semakin terbuka cara-cara jahat dan sadis serta menjijikkan dari politik kriminalisasi yang dimainkan oleh JPU, baik atas kemauan JPU sendiri atau pesanan dari pihak lain," tutur Habib Rizieq.(JPNN/ GenPI)

BACA JUGA: Pleidoi Rizieq Bikin Geger! Bawa-bawa Nama Ahok Hingga Dukun

Marzuki Ali Kuliti SBY Tanpa Babibu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya