GenPI.co -
Ucapan kubu Moeldoko yang menyebut Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbalik.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra langsung menjabarkan Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
BACA JUGA: Pernyataan Akademisi Ini Disebut Keliru, Demokrat KLB Buka Suara
Dalam pasal tersebut, tertulis para pihak dan atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik.
Herzaky menyebut, hadirnya kuasa hukum penggugat menjadi bukti pihaknya memiliki iktikad baik.
"Dan hal ini juga dibenarkan oleh hakim mediator," ujar Herzaky, dalam keterangan resmi, Jumat (21/5/2021).
Terkait dengan sidang mediasi, Herzaky membeberkan AHY tetap tak bergeming dan terus melanjutkan gugatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News