Salah satu cara yang bisa ditempuh ialah dengan memilih rapat terbuka dalam menentukan masib Azis Syamsuddin.
Pilihan rapat terbuka itu juga sudah sesuai prosedur. Sebab, menurut peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 15 menyatakan bahwa sidang MKD digelar tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD. Itu artinya, MKD diberi keleluasaan untuk memilih opsi terbuka dan tertutup.
BACA JUGA: Gegara Novel Baswedan, KPK Ditantang Ungkap Kasus Bansos Rp 100 T
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman rapat membahas Azis Syamsuddin bersama anggota MKD lain pada Selasa, (18/5). Adapun, rapat pertama tersebut digelar tertutup.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News